JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp5 juta per orang.
Program ini ditujukan untuk mendorong lahirnya wirausaha baru sekaligus memperluas lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi dan persaingan dunia kerja yang semakin ketat.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026.
Ia menjelaskan, pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Adapun syarat penerima bantuan meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta bukan pensiunan ASN. Peserta juga tidak sedang terikat hubungan kerja, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta.
Peserta dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker, serta tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Peserta juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, serta wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.