JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (12/5/2026). Dalam pelantikan itu, Purbaya langsung memberi peringatan keras agar tidak ada praktik titipan, transaksi jabatan, maupun perlakuan khusus di tubuh Ditjen Pajak.
“Saya ingatkan kembali, di sini jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas,” ujar Purbaya saat pelantikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya mengakui DJP merupakan salah satu institusi yang paling banyak mendapat sorotan publik karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap kepercayaan publik serta iklim usaha.
Menurut dia, sistem perpajakan harus dikelola secara kuat, bersih, dan tetap dapat diterima masyarakat. Maka itu, ia juga mengingatkan bahwa posisi aparatur pajak tidak mudah. Kebijakan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan resistensi, sementara kelonggaran berlebihan bisa menekan penerimaan negara.
“Oleh karena itu, seluruh pegawai harus berpegang pada aturan, menjaga integritas, dan memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” katanya..
Purbaya meminta pegawai DJP tetap fokus menjalankan tugas utama, mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak dan menjaga kepatuhan wajib pajak.
“Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya, yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan,” katanya.
Ia menambahkan, penerimaan negara sangat bergantung pada kinerja sektor perpajakan. Jika penerimaan tidak optimal, dampaknya tidak hanya dirasakan Kementerian Keuangan, tetapi juga memengaruhi kondisi fiskal nasional secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pajak akan langsung berdampak pada masyarakat. Cara melayani wajib pajak, melakukan pemeriksaan, penagihan, hingga menjaga kerahasiaan data mencerminkan wajah negara di mata publik.
“Jabatan ini bukan fasilitas, jabatan ini fungsi. Kalau dilihat sebagai fasilitas, kita sibuk menjaga posisi. Kalau dilihat sebagai fungsi, kita fokus bekerja,” kata Purbaya.
Ia menutup arahannya dengan menekankan bahwa tugas DJP bukan sekadar memungut pajak, melainkan juga menjaga kepercayaan rakyat dan memperkuat fondasi negara.
“Kerjakan dengan baik, jaga integritas, jalankan kebijakan, jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Kita tidak hanya memungut pajak, kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,” tegasnya.
Berikut delapan pejabat DJP yang dilantik:
1. Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
2. Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
3. Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
5. Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
6. Edward Harmonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
7. Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
8. Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang