Search

Iran Bantah Minta Negosiasi dengan AS di Tengah Tekanan dan Manuver Militer

DUBAI, (ERAKINI) - Pemerintah Iran menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan dialog dengan Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi, menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan komunikasi apa pun dengan utusan khusus AS, Steve Witkoff, dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan melalui media pemerintah Iran pada Rabu (28/1/2026).

Penegasan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa satu ‘armada’ tambahan tengah diarahkan ke kawasan Iran. Trump juga mengungkapkan harapannya agar Teheran bersedia mencapai kesepakatan dengan Washington di tengah meningkatnya ketegangan bilateral.

Amerika Serikat diketahui telah menambah kehadiran militernya di kawasan Teluk menyusul gelombang protes nasional di Iran. Aksi demonstrasi tersebut berujung pada tindakan represif yang disebut-sebut sebagai yang paling berdarah sejak Revolusi Islam Iran pada 1979.

Araqchi menekankan bahwa tidak ada komunikasi langsung dengan pihak AS, sekaligus membantah klaim adanya permintaan perundingan dari Iran. Ia mengakui bahwa sejumlah pihak ketiga saat ini memang tengah melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi dengan Teheran, namun hal itu tidak berarti Iran membuka jalur negosiasi resmi.

Menurut Araqchi, posisi Iran sangat jelas. Ia menegaskan bahwa dialog tidak mungkin dilakukan dalam suasana intimidasi. Perundingan, kata dia, hanya dapat berlangsung jika ancaman dihentikan dan tuntutan sepihak yang berlebihan tidak lagi diajukan.

Sementara itu, Presiden Iran Masoud Pezeshkian dalam percakapan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Selasa menyatakan bahwa Iran terbuka terhadap setiap upaya yang bertujuan mencegah pecahnya perang, selama proses tersebut berjalan dalam kerangka hukum internasional.

Pernyataan ini menegaskan sikap Iran yang menolak tekanan militer, sekaligus menunjukkan bahwa Teheran hanya bersedia mempertimbangkan jalur diplomasi yang setara, bebas ancaman, dan menghormati prinsip hukum internasional.