Search

Anggaran PPPA Turun, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania: Tidak Sejalan Visi Indonesia Emas 2045

JAKARTA, (ERAKINI) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania menyoroti turunnya anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026. Ia menilai anggaran Kementerian PPPA dan KPAI tidak rasional di tengah upaya pemerintah mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Ina Ammania sangat menyayangkan adanya penurunan anggaran Kementerian PPPA tahun 2026 sebesar Rp68,5 miliar. Tahun ini, Kementerian PPPA hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp214,1 miliar, sedangkan realisasi tahun 2025 mencapai Rp282 miliar.

"Kami memandang penurunan ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, mengingat perlindungan perempuan dan anak adalah fondasi SDM Unggul. Kita sedang krisis bagaimana mengembangkan dan melindungi perempuan dan anak-anak," ujar Ina Ammania saat Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2026, di Gedung Parlemen, Senin (26/1/2026). 

Dalam raker tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi melaporkan alokasi anggaran kementeriannya tahun ini hanya sebesar Rp214,1 miliar. Sementara   Ketua KPAI Margaret Aliyatul menyebut anggaran lembaganya tahun ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp5.729.190.000 atau turun 36 persen dibanding 2025. 

Ina juga menyoroti penurunan anggaran SAPA 129, sebuah layanan pengaduan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia mencatat adanya kekurangan anggaran sebesar Rp4,96 miliar untuk pembayaran gaji tenaga layanan SAPA 129, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan korban kekerasan. "Kami mendesak pemerintah segera melakukan revisi anggaran untuk menutup defisit tadi," tandasnya.

Selain soal anggaran, Ina menyinggung efektivitas program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang dimiliki Kementerian PPPA. Ia meminta peran program ini bisa lebih konkret dalam mendeteksi dini kasus perdagangan bayi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di tingkat desa.

Menurutnya, praktik perdagangan bayi kerap dilakukan secara terselubung dengan modus pendekatan sosial dan keagamaan kepada keluarga rentan, seperti ibu hamil di luar nikah atau keluarga miskin. Pendekatan tersebut sering kali luput dari pengawasan aparat desa.

Pelaku datang baik-baik, memberi bantuan, pendidikan, bahkan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. Setelah itu, anak diambil dengan dalih akan dirawat dan disekolahkan dengan baik.

Beberapa desa yang kami datangi, mereka (pelaku) sudah kayak sindikat dan mafia, karena datang berlaku baik untuk menginap, untuk memberikan kegiatan sosial. Siapa yang hamil diluar nikah, ataupun yang keluarga miskin, mereka mendekati, diberikan kebutuhan-kebutuhannya, dipenuhi, dan akhirnya mereka (warga) merelakan anaknya untuk diambil," beber anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur III ini.

Ina juga menyinggung maraknya praktik penjualan bayi dan perdagangan anak melalui modus penipuan daring (online scam) yang semakin mengkhawatirkan di media sosial. Maka itu, ia menilai peningkatan anggaran mutlak diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan hingga ke wilayah terpencil.