JAKARTA, (ERAKINI) - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI, naik sebesar 8 Persen terhitung Januari 2024. Kenaikan gaji TNI ini akan dirapel setelah peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ASN terbit.
Ini merupakan kali keempat gaji TNI mengalami perubahan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2014. Pemerintahan Jokowi terakhir kali menaikkan gaji TNI pada tahun 2019. Lantas berapa besaran gaji yang diterima anggota TNI sejak 2019?
Gaji TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Besaran gaji TNI bervariasi, tergantung golongannya. Jika mengacu pada PP tersebut, gaji pokok terendah anggota TNI sebesar Rp1.643.500. Akan tetapi itu belum termasuk tunjangan.
Setiap anggota TNI masih memiliki penghasilan tambahan melalui sejumlah tunjangan. Penghasilan tambahan ini diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Tunjangan prajurit TNI ini dibayarkan setiap bulan, yang dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji
induk. Komponen pembayaran gaji bagi Prajurit TNI meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Dikutip dari PP Nomor 16 Tahun 2019, Rabu (3/1/2024), berikut rincian daftar gaji TNI dan tunjangan dari mulai pangkat terendah prajurit dua (prada) hingga tertinggi jenderal bintang 5.
Golongan I: Tamtama
- Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal,Laksamana Pertama Mars, Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda Mars, Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya Mars, Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Besaran Tunjangan TNI:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun. Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg per jiwa per bulan untuk Prajurit TNI, dan sebanyak 10 kg per jiwa per bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin TNI ketentuannya telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, tunjanga umum ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.
6. Tunjangan Jabatan Struktural TNI
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI menyesuaikan dengan jabatan. Misalnya, Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan sebesar Rp9 juta per bulan. Jabatan selain Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan yaitu Rp5 juta per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut di atas belum termasuk dengan kenaikan 8 persen yang mulai dibayarkan mulai Januari ini. Jadi, besaran gaji setiap anggota TNI ditambahkan 8 persen sesuai yang didapat masing-masing selama ini.