Search

Kekerasan Seksual Online terhadap Perempuan Meningkat, Tembus 1.600 Kasus, Pengawasan Platform Digital Diperketat

JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital kian mengkhawatirkan, tercatat rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk memperketat pengawasan terhadap platform digital dan memastikan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi pengguna.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kekerasan. “Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Menkomdigi dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (17/4/2026).

Pemerintah, kata dia, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik. “Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. “Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Adapun Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi. “Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Selain itu, kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.