BANJARMASIN, (ERAKINI) - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha meminta para petugas haji daerah dapat menggunakan media sosial dengan bijak, selama menjalankan tugas di Arab Saudi. Ichsan menegaskan bahwa etika publikasi menjadi bagian penting dari tugas petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pernyataan disampaikan Ichsan Marsha dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Haji Kloter Terintegrasi dan Petugas Haji Daerah Embarkasi Banjarmasin yang digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (6/2/2026).
Ichsan mengatakan, di era digital saat ini petugas haji tidak hanya bekerja di lapangan, tetapi juga hadir di ruang publik digital. Setiap unggahan, baik melalui akun resmi maupun akun pribadi, dinilai memiliki dampak langsung terhadap persepsi publik dan citra penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
“Petugas haji bukan hanya pelayan jemaah, tetapi juga wajah negara. Apa yang kita unggah, itulah yang publik nilai,” kata Ichsan dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, etika publikasi petugas haji berlandaskan pada lima nilai keislaman petugas haji Indonesia, yakni amanah, kejujuran, adab, profesionalisme sebagai aparatur negara, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Selain itu, petugas haji juga dituntut satu suara dalam kebijakan Kementerian Haji dan Umrah RI serta menjaga citra bangsa dan negara di tingkat internasional.
Menurut Ichsan, pentingnya etika publikasi sejalan dengan arahan Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf yang menekankan bahwa petugas haji merupakan tombak utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Tujuan etika publikasi adalah menyampaikan informasi yang akurat dan mencerahkan, menghindari kepanikan, kesalahpahaman, serta disinformasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji,” katanya.
Ia mengungkapkan, petugas haji harus memiliki empati, menggunakan bahasa yang santun, tidak emosional, serta bertanggung jawab atas setiap konten yang dibagikan. Ichsan juga mengingatkan bahwa akun pribadi tetap melekat pada identitas sebagai petugas haji.
Dalam paparannya, Ichsan menekankan bahwa selama berada di Arab Saudi, seluruh aktivitas publikasi tunduk pada regulasi General Authority of Media Regulation. Konten yang mengandung penghinaan, membuka aib dan privasi, hoaks, serta informasi menyesatkan dilarang keras.
Selain itu, terdapat aturan ketat terkait pengambilan foto dan video di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, gedung pemerintah, area militer, serta privasi individu.
“Media sosial bukan ruang bebas. Satu unggahan bisa menimbulkan kegaduhan nasional. Ini bukan soal viral, ini soal konsekuensi,” ucapnya.
Ichsan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan publikasi di Arab Saudi dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara, serta mempertaruhkan nama baik penyelenggaraan haji Indonesia di mata dunia.
Ichsan kemudian mengajak seluruh petugas haji untuk menahan diri sebelum mengunggah konten di ruang digital.
“Tahan 10 detik, pikirkan dampaknya. Perlu, aman, dan bermanfaat atau tidak. Petugas menularkan adab, bukan hanya layanan. Tidak semua hal perlu diviralkan. Bijak bermedia, aman bertugas, dan khusyuk beribadah demi penyelenggaraan ibadah haji yang bermartabat,” bebernya.