JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Agama mulai mengambil langkah serius dalam memperkuat perlindungan di lingkungan pondok pesantren dengan menyiapkan aturan dan tata kelola baru guna mencegah kasus kekerasan seksual.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menerima audiensi jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dipimpin Maria Ulfah Anshor di Masjid Istiqlal.
Dalam pertemuan tersebut, Menag menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dilakukan melalui tindakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh melalui penguatan regulasi serta perubahan budaya di lingkungan pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Diskusi tersebut juga menyoroti urgensi menciptakan sistem pencegahan yang terintegrasi. Komnas Perempuan mendorong Kemenag untuk memperkuat implementasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur.
Menag menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren. “Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Ditegaskan oleh Menag bahwa pesantren harus terus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Ia menilai, pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya.
Lebih lanjut, Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga didorong untuk diperluas.
Pemerintah saat tengah menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari reaktif menjadi preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial.