Syarat Hewan Kurban dan Cara Memilihnya Sesuai Ketentuan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kurban adalah salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat. Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim.
Namun, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Maka itu, perlu memahami apa saja syarat hewan kurban. Sebab, berkurban tidak hanya sekadar membeli dan menyembelihnya saja. Apalagi, hewan ini nantinya akan dikonsumsi oleh orang banyak sehingga harus memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas.
Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana memilih hewan kurban yang tepat sesuai dengan syariat. Tak hanya itu, prosedur penyembelihannya pun sudah memiliki aturan tersendiri.
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada Hari Raya Iduladha, perlu memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat dan ketentuan.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Di Indonesia, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba. Pilihlah hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.
Berikut ketentuannya: 1. Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya. 2. Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi). 3. Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.


















