Search

Wamenag soal Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo Pati: Tak Ada Toleransi, Pelaku Harus Dihukum Berat

JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Syafii, menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini merespons kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.

Ia menyebut bahwa negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Wamenag di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (5/5/2026).

Kemenag memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Kementerian Agama, kata Wamenag, telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak. Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai. “Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujarnya.

Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Wamenag berharap agar aparat penegak menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.

Wamenag mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi penutupan kasus yang merugikan korban.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Kemenag juga memastikan pendidikan para santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati terus berlanjut. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi kepindahan para santri pada sejumlah lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati.