Pemprov DKI Jakarta akan melarang merokok sembarangan di tempat hiburan. Aturan ini disiapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Foto: Ilustrasi/Ist
Gubernur DKI JakartaPramono Anung menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan, seperti karaoke, kelab malam, dan sejenisnya, tidak boleh lagi memperbolehkan aktivitas merokok di semua ruangan. Sebagai gantinya, pengelola diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup dan terpisah dari area umum.
“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, atau apapun, tidak boleh ada orang merokok di tempat umum. Tapi semuanya harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok,” ujar Pramono Sabtu (5/7/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Pramono, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memisahkan perokok dan non-perokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pengunjung. Dengan aturan tersebut, pengunjung tetap dapat merokok, tetapi hanya di ruang khusus yang telah disediakan.
“Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok keluar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang akan diatur,” tegasnya.
Pramono juga menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, khususnya agar tidak merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut,” jelasnya.
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menyebut bahwa aturan tersebut harus dijelaskan secara spesifik dalam bab awal tentang Ketentuan Umum, termasuk jenis-jenis tempat hiburan yang dimaksud.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum,” ujar Ali.
Ranperda KTR ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha di sektor hiburan serta UMKM di Jakarta.