Ilustrasi – Pemerintah Indonesia menerapkan aturan soal rokok mulai dari pencantuman gambar mengerikan di bungkusnya hingga larangan jual eceran dalam upaya membatasi konsumsi masyarakat. (Foto: Pixabay)
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah Indonesia berupaya mengeluarkan kebijakan dan produk hukum agar bisa memacu masyarakat mengurangi konsumsi rokok untuk kesehatan. itu diwujudkan dalam kebijakan mulai dari peraturan pencantuman gambar peringatan bahaya merokok yang diterapkan tahun 2014 hingga peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 telah resmi diteken Presiden Jokowi yang mana di dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokokeceran per batang.
Apabila dirunut beberapa tahun sebelumnya tepatnya tahun 2014, pemerintah telah mengupayakan kesadaran pembatasan konsumsi rokok pada masyarakat yaitu dengan memasang peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di dalam kemasan rokok.
Awal kali aturan tersebut diterapkan sempat menghebohkanmasyarakat. Namun upaya itu tetap ditempuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mempertegas bahwa penyakit akibat konsumsi tembakau juga terjadi di Indonesia.
Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau, sebagaimana siaran dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Dalam permenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa “setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok terhitung sejak 24 Juni 2014”. Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.
Itu menjadi upaya untuk mencegah, mengurangi dan bahkan menghentikan warganya merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat. Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang mana di dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokokeceran per batang.
Diketahui penetapan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Pada pasal 434 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu juga dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga melarang setiap orang menjual produk tembakau menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial kecuali jika terdapat verifikasi umur.