Warga Jateng Bebas Denda Pajak & Pajak Progresif Kendaraan Berlaku Mulai Akhir September 2026
Hendrati Hapsari
SEMARANG, (ERAKINI) - Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah bisa bernapas lega.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggulirkan program relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan pajak progresif hingga pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi mengatakan, relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor,” kata dia, Jumat (18/9/2026).
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat," jelasnya.
















