DJP Kemenkeu Kirim Email ke Ribuan Wajib Pajak yang Salah Isi SPT
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada 317.923 wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pengiriman email tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pengingat agar wajib pajak segera melakukan pembetulan SPT apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
"Pengiriman email juga menyasar wajib pajak yang melaporkan SPT dengan status nihil," kata Inge seperti dikutip dari DDTC, Selasa (28/7/2026).
Menurut Inge, status SPT nihil tidak otomatis menunjukkan bahwa pelaporan telah dilakukan dengan benar. Jika terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan pembetulan.
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya DJP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam email itu, DJP mengingatkan bahwa SPT yang diisi tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai peraturan perpajakan," ujarnya.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang menerima email agar terlebih dahulu memastikan bahwa pesan tersebut dikirim dari domain resmi @pajak.go.id. Hal itu dilakukan untuk menghindari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.















