Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah. Foto : Ist
SEMARANG, (ERAKINI) - Wakil Ketua DPRD JatengSarif Abdillah mengingatkan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak terlalu terpusat demi menghindari benturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah.
Kakung, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah daerah harus dilibatkan langsung dalam proses verifikasi lapangan agar aturan pusat tidak mengabaikan perkembangan wilayah yang sudah berjalan bertahun-tahun.
“Karena bisa saja ada benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kakung, penetapan LDS merupakan bagian langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan. Hal ini merupakan sebuah kebijakan yang harus mendapat dukungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan minimal sebanyak 970.000 hektare Lahan Lawah Dilindungi (LSD). Saat ini LSD di provinsi ini masih mencapai 825.000 hektare.
Saat ini, sudah ada 24 kabupaten/kota yang sudah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah (LBS). Lima LSB tertinggi adalah Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18 persen, Purworejo 27.872,82 hektare atau 96,54 persen, Wonogiri 36.025,37 hektare atau 96,23 persen, Batang 15.009,34 hektare atau 93,75 persen, dan Demak 52.671,39 hektare atau 93,22 persen.
“Semua harus berjalan bersama-sama, antara Kementerian, Provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Kakung.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini. mengungkapkan, kebijakan LDS 87 persen bagi kabupaten/kota tetap harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah.
“Persoalan pertanahan sendiri hingga kini masih menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung terhadap perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, hingga stabilitas sosial,” kata Kakung.
Atas dasar itu, kata Kakung, pemerintah perlu memastikan proses pemetaan dilakukan secara akurat dan tidak hanya mengandalkan citra satelit tanpa verifikasi kondisi aktual.
“Karena kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ekonomi lain,” tutup Kakung.