Siap-siap! Alih Fungsi Sawah Bakal Disanksi, Mengganti hingga 3 Kali Lipat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah bersiap menjatuhkan sanksi tegas terhadap alih fungsi lahan sawah dilindungi menjadi nonpertanian. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini difinalisasi.
Dalam aturan yang disusun, pelanggar terancam kewajiban mengganti lahan hingga tiga kali lipat. Langkah ini sebagai upaya menekan laju penyusutan nasional yang telah mencapai hampir 600 ribu hektare sejak 2019.


















