Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah. Foto : Ist
SEMARANG, (ERAKINI) - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menegaskan pemulihan dan rehabilitasi lahan kritis di wilayahnya tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan teknis semata.
Oleh sebab itu, diperkukan komitmen terencana, sistematis dan terintegrasi melibatkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Dimulai dari pemerintah, akademisi, sektor usaha, hingga masyarakat luas.
Kakung menilai, kerusakan lingkungan akibat deforestasi, konversi lahan akan mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Saat ini, kata Kakung, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. Raperda ini merupakan prakarsa Komisi B.
Berdasarkan data, Provinsi Jawa Tengah memiliki luas hutan kurang lebih 20 persen dari wilayahnya.
“Namun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 600 ribu hektar masuk kategori lahan kritis,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kakung menambahkan, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemulihan kawasan hutan. Namun juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi daerah.
“Juga meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong keterlibatan warga, serta menjamin ketersediaan pendanaan untuk program rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.
Rehabilitasi lahan kritis dan rehabilitasi hutan, kata Kakung, tidak semata berkaitan dengan aspek lingkungan, melainkan juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
“Dengan regulasi yang lebih menyeluruh, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jawa Tengah mampu berjalan lebih optimal dan lestari, sekaligus mempertahankan daya dukung alam bagi generasi yang akan datang,” terang legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Rehabilitasi lahan kritis, perlindungan sumber air tanah, dan reklamasi hutan, imbuh Kakung, merupakan langkah strategis untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan.
“Karena kebijakan teknis semata tidak akan cukup, tanpa partisipasi masyarakat dan sinergi lintas sektor, termasuk pendidikan lingkungan dan mitigasi bencana,” tegasnya.
Kakung menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan penguatan ketahanan wilayah terhadap bencana.
“Raperda ini menjadi instrumen kebijakan strategis untuk mewujudkan perencanaan dan implementasi rehabilitasi secara terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan,” tandasnya.