Jadi Pengurus Partai Politik, Bawaslu Bekasi Pecat Dua Anggota KPPS
Abdul Rahman Ahdori
BEKASI, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan dua orang pengurus partai politik menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kecamatan Cikarang Pusat. Kini keduanya telah diberhentikan dari KPPS karena tidak memenuhi syarat.
"Atas temuan tersebut, kami telah meminta saran perbaikan, kebetulan saat itu sedang tahap administrasi calon petugas KPPS dan saat ini keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Jumat (4/1/2024).
Dia mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di lapangan untuk lebih teliti dalam pengawasan administratif terhadap para calon, dalam hal ini menyangkut penerimaan petugas KPPS.
Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian berdasarkan persyaratan, maka instruksi yang diberikan kemudian adalah saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu baik KPUD Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai wilayah temuan hasil pengawasan.
"Hasilnya, beberapa calon KPPS tidak memenuhi persyaratan, termasuk dua orang dari Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi sebagai pengurus partai politik tadi," katanya.
Akbar mengaku temuan hasil pengawasan itu diketahui selama periode perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada 20 Desember 2023. Informasi itu terungkap setelah petugas melakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Berdasarkan laporan dari Panwaslu, hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Pusat yang terindikasi memiliki pengurus partai politik di antara anggota KPPS," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengaku belum menerima hasil temuan tersebut secara tertulis namun informasi dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengecekan ulang kelengkapan administratif.
Akbar juga memastikan penyelenggara telah memberikan pembekalan, sosialisasi, hingga penerimaan calon anggota KPPS sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melarang pengurus partai, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri untuk menjadi petugas KPPS.

















