Ini Alasan Polisi Baru Tangkap Pegi setelah 8 Tahun Pembunuhan Vina Cirebon
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) - Polda Jawa Barat membeberkan alasan baru bisa menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Rizky atau Eky pada 2016 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan adanya sejumlah kendala yang membuat penangkapan tersangka Pegi sampai memakan waktu hingga delapan tahun.
Surawan mengatakan, saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.
Di sana PS tinggal di kos bersama ayah dan ibu tirinya. Pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
"Demikian juga bapaknya mengenalkan PS ke pemilik kos sebagai keponakannya. Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kami mintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Kendala lainnya, lanjut Surawan, tidak ada satu pun dari delapan terpidana kasus ini, berani mengungkap bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku. Padahal, mereka tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah dan teman bermain.


















