Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) - Pegi Setiawan alias Perong terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky atau Eky pada tahun 2016 silam. Pegi merupakan otak pembunuhan itu yang sempat buron selama 8 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling sedikit 20 tahun kurungan penjara," ujar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Polisi memastikan bahwa Pegi merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina yang menggemparkan publik itu. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan terdapat sembilan tersangka dalam kasus ini. "PS ini merupakan otak pelaku," kata Surawan.
Polda Jabar juga memastikan dengan tertangkapnya Pegi maka tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi, itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.
Meski demikian, jika nantinya ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.
















