Search

7 Fakta Karyawan SPPG di Purbalingga Dipecat Usai Sebut 'Rakyat Jelata' di Media Sosial

PURBALINGGA, (ERAKINI) - Sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mengalir. Kritik muncul dari berbagai sisi, mulai dari kualitas menu hingga sikap petugas di lapangan.

Terbaru, seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diberhentikan dari pekerjaannya setelah unggahan di media sosial yang menyebut 'rakyat jelata' viral dan menuai kecaman publik.

Berikut tujuh fakta terkait kasus tersebut:

1. Berawal dari Story WhatsApp Pribadi
Kasus ini bermula dari unggahan status WhatsApp pribadi yang kemudian disebarluaskan di media sosial. Tangkapan layar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infopurbalingga.id dan langsung menjadi perbincangan warganet.

“Peregengan sik, sebelum menghadapi komentar rakyat jelata yang kurang bersyukur,” tulis dalam unggahan tersebut seperti dilansir pada Selasa (17/3/2026).

2. Dibanjiri Komentar Negatif
Dalam waktu singkat, unggahan itu menuai reaksi keras dari publik. Tercatat sebanyak 1.824 komentar muncul, mayoritas berisi kecaman terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat.

3. Pelaku Sempat Minta Maaf
 Setelah viral, karyawan tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui media sosial.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mengenai postingan saya yang pada akhirnya membuat gaduh, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyadari dan mengakui bahwa apa yang telah saya tulis memanglah tidak benar,” tulisnya.

4. Akui Gunakan Bahasa Tidak Pantas
 Ia juga mengakui penggunaan bahasa yang tidak pantas dan menyampaikan penyesalan atas ucapannya.

“Bahasa yang telah saya pakai sangatlah tidak pantas. Apabila kata-kata saya menyakiti saudara semua, dari lubuk hati yang paling dalam dan dengan setulus hati, saya memohon maaf. Ini akan menjadi pelajaran bagi saya agar berhati-hati dalam bertindak, berbicara, atau memilih kata,” lanjutnya.

5. Dibenarkan oleh Atasan
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan unggahan dibuat oleh relawan dari salah satu SPPG.

“Betul, relawan tersebut dari salah satu SPPG di Kabupaten Purbalingga, yaitu SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Dibuat tanggal 15 Maret sekitar pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

6. Langsung Diberhentikan
Sebagai tindak lanjut, pihak terkait langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap karyawan tersebut.

“Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan membuat video permohonan maaf kepada masyarakat,” kata Mei.

7. SPPI Sampaikan Permohonan Maaf
Mei juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi.

“Saya selaku Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Bahwa kejadian tersebut sangat tidak etis serta akan kita jadikan pelajaran bersama. Harapannya seluruh SPPG di Kabupaten Purbalingga dapat meningkatkan SOP supaya memberikan pelayanan yang prima,” pungkasnya.