Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 4 WNA Penipuan Love Scaming
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Empat warga negara Tiongkok alias Cina pelaku kejahatan penipuan modus love scaming dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Pendeportasian dari Bandara Ahmad Yani Semarang itu merupakan tindakan administratif dan penangkalan WNA yang terlibat kejahatan transnasional, sesuai regulasi. Para WNA itu diserahkan ke otoritas Tiongkok. Rangkaian pendeportasian hingga penyerahan ke otoritas Tiongkok dilakukan sejak Senin (3/8/2026) hingga Selasa (4/8/2026).
Masing-masing; HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Mereka sebelumnya diamankan dalam operasai pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 23.30 WIB di salah satu rumah di Kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Operasi ketika itu dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Pada kegiatan itu, turut diamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.
Rangkaian pemindahan dan pengawalan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Petugas melaksanakan pemeriksaan akhir terhadap dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

















