Komunitas lari berisikan Warga Negara Asing (WNA) di Canggu, Bali, yang viral di Medsos (Foto: Instagram.com/entourage.bali)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah tidak tinggal diam terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Setelah mendapatkan protes keras dari masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap 2 warga negara (WN) Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara lari Bali Silent Disco yang tidak membolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) ikut pada kegiatan di tersebut.
Direktur Jenderal ImigrasiHendarsam Marantoko mengatakan, kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran ImigrasiBali untuk memeriksa event organizernya. Jika ada WNA yang terlibat sebagai penyelenggara, langsung tangkap," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau mengatur sebuah acara di Indonesia. Orang asing hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali. Imigrasi mengidentifikasi dua warga negara Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.
Hendarsam mengatakan, keduanya telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura.
"Saat ini keduanya telah kami masukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WN Belanda tersebut, yakni PT SIG.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, baik yang dilakukan oleh warga negara asing maupun pihak penjamin, Imigrasi menyatakan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan, seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan sendiri dan menciptakan eksklusivitas di wilayah yurisdiksi Indonesia. Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yakni memastikan keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing," tuturnya.