Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak Kedatangan 21 WNA
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Selain itu, petugas juga menolak 21 WNA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Jumlah itu terhitung dari Januari – Juni 2026, berdasar data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Mereka yang dideportasi terbanyak WN China 7 orang, disusul 4 WN Tajikistan, 2 WN Malaysia dan 1 WN Afghanistan.
“Mayoritas dari China (yang dideportasi),” kata Kepala Kanimsus Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Alasan pendeportasian beragam, di antaranya; berkaitan dengan izin tinggal hingga tersangkut tindak pidana. Untuk mereka yang tersangkut tindak pidana di Indonesia, secara teknis, mereka akan menjalani proses hukum, setelah selesai baru dideportasi.
“Biayanya (deportasi) dari mereka sendiri, ataupun dari sponsor,” sambungnya.
Sementara, untuk WNA yang ditolak masuk ke Indonesia via Semarang juga terbanyak WNA asal China dengan 16 orang, disusul Malaysia dan Tajikistan masing-masing 2 orang dan 1 orang dari Belanda.
“Alasannya macam-macam yang kami tolak, di antaranya memberikan keterangan yang enggak bener pada saat untuk memperoleh visanya, pernah juga terjadi pada saat masuk ternyata nggak ada dokumen perjalanan atau paspornya ternyata informasinya hilang, ada juga yang akan masuk ke Indonesia tidak jelas tujuannya. Itu untuk yang penolakan terhadap orang asing yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani (Semarang),” jelas Ari Widodo.
Pada periode yang sama, Kanimsus Kelas I TPI Semarang juga menunda keberangkatan 75 WNI ke luar negeri. Alasannya beragam; mulai dari diduga adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, belum memiliki surat rekomendasi dari BP3MI, tidak dapat menunjukkan kontrak kerja yang sah untuk bekerja sesuai aturan berlaku, belum memiliki affidavit, paspor rusak hingga berpotensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui, Kanimsus Kelas I TPI Semarang memiliki 6 wilayah kerja, terinci; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus.
Pada periode tersebut, telah diterbitkan sebanyak 32.652 paspor. Nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian dari penerbitan paspor itu sebanyak Rp21.933.950.000 atau sudah 51 persen dari target Rp.42.234.100.000.
















