TANGERANG, (ERAKINI) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegat keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal (nonprosedural) dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan, termasuk modus berpura-pura sebagai pekerja.
Pencegatan terhadap 42 jemaah haji ilegal itu merupakan akumulasi dari upaya penguatan pengawasan haji yang dilakukan sejak awal penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5/2026) di Bandara Soetta.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," ujar Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Hendarsam mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyebutkan, pencegahan terbaru dilakukan terhadap 23 orang yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudia penerbangan SV827. "Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, 23 WNI itu sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan jamaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hingga akhirnya diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
Galih menyebut, langkah itu merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," kata Galih.
Seluruh jajaran petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal bagi jamaah haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan jamaah haji nonprosedural.
Sementara itu, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Yogyakarta International Airport.
Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah haji.