Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid (Foto: Antara)
MATARAM, (ERAKINI) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. AKP Malaungi dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengatakan, keputusan pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
“Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid dalam konferensi pers.
Setelah menjalani pemeriksaan dan sidang etik, AKP Malaungi kemudian dibawa petugas Provos untuk menjalani proses lanjutan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kholid menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh personel internal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan,” ujar Kholid.
Konferensi pers itu turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd.
Berawal dari pengembangan kasus
Kholid menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB dalam perkara narkotika.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya keterlibatan anggota Polri. Menindaklanjuti informasi itu, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap perwira berinisial M.
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram,” ungkap Kholid.
Proses pidana tetap berjalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
AKP Malaungi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Polda NTB menegaskan, meski sudah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan.
“Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas,” kata Kholid.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan.
PoldaNTBburubandarinisialKE
Dalam pengembangan perkara, Polda NTB juga memburu bandar berinisial KE yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AKP Malaungi.
“Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE,” ujar Kholid.
Dia memastikan Ditresnarkoba Polda NTB akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait.
“Jadi, barang bukti yang ada padanya, sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba,” katanya.
Selain memburu pemasok, penyelidikan juga mengarah pada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selaku atasan AKP Malaungi.
Kholid menyebut, Bidang Propam
masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan,” ucap Kholid.