Keluarga Bos Aksesoris yang Dibunuh Istri dan Anak Bantah Keterangan Pelaku
Abdul Rahman Ahdori
BEKASI, (ERAKINI) - Keluarga bos aksesoris yang dibunuh oleh istri dan anaknya di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, membantah keterangan para pelaku terkait motif pembunuhan. Menurut pihak keluarga, korban yang diketahui bernama Asep Saepudin (43) sempat membawa keluarganya untuk makan dan berbelanja atau shopping di mal sebelum dibunuh.
Adik korban, yakni Yudi (33), mengungkapkan, Asep sempat bermain bulutangkis pada malam hari sebelum dibunuh oleh istri dan anaknya.
"Sempat makan di Solaria, shopping sama keluarga di Mal Metropolitan. Terus habis itu bulutangkis, tidur, pulang, mainnya di lapangan di sini lapangan RT," ujar Yudi, Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, keluarganya mengetahui bahwa Asep telah meninggal dunia setelah mendapatkan telepon dari kakak iparnya. Sesampai di rumah Asep, Yudi melihat kondisi kakaknya sudah terbujur kaku dan memperlihatkan luka di bagian wajahnya.
Menurut Yudi, keterangan yang dibantah oleh keluarganya yakni soal motif pembunuhan yang menyebut karena masalah ekonomi. Menurutnya, tuduhan dari istri Asep, yakni Juhairah, yang hanya mendapatkan uang Rp100 ribu per pekan untuk kebutuhan rumah tangga, adalah tidak benar.
"Kalau cerita seminggu Rp100 ribu nggak mungkin. Setahu saya ekonomi almarhum itu baik-baik aja. Yang jelas semuanya sangat tercukupi. Saya tahulah ekonominya untuk almarhum cukup," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku dalam kasus pembunuhan Asep Saepudin seorang bos aksesoris. Mereka yang ditangkap adalah istri korban, yakni Juhairah (45); serta anak korban, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar Slivia, yaitu Hagistiko Pramada (22).
Sebelumnya, Polisi menerangkan bahwa para pelaku membunuh Asep karena motif yang berbeda, yakni motif ekonomi oleh Juhairah dan motif hubungan yang tidak direstui oleh Silvia dan Hagistko.
Kini ketiganya ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
















