Polda Jateng Gerebek 2 Tambang Ilegal
Eka Setiawan
SEMARANG, ERAKINI – Dua tambang ilegal digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Lokasinya di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, mengeksplorasi ilegal pasir dan tanah.
“Penegakkan hukum ini sebagai wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jateng melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di kantornya, Senin (23/2/2026).
Penindakan ini, sebutnya, berdasar informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin.
Lokasi di Boyolali terletak di Desa Karanggeneng. Tersangka berinisial S (47) menambang tanah urug bermodus penataan lahan. Aktivitas ilegal di sana sudah berjalan 6 hari dengan potensi kerugian negara Rp100juta. Alat berat disita dari sana.
Sementara lokasi di Kabupaten Kendal terletak di Dusun Gowok, Desa Ngabean. Tersangka berinisial RMD, eksplorasi pasir ilegal. Dia menambang pasir ilegal dini hari mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB. Polisi menyita aneka barang bukti di sana termasuk alat berat.
“Pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah berisiko merusak lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat,” sambungnya.
Dua tersangka itu dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya akan terus memantau aktivitas penambangan di wilayah Jateng agar berjalan sesuai aturan.
Dia mengimbau masyarakat untuk berani lapor jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” tandas Artanto.

















