Istri Pergi Bekerja, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun hingga Hamil 2 Bulan
Abdul Rahman Ahdori
PANDEGLANG, (ERAKINI) - Polres Pandeglang, Banten menangkap pria berinisial A (39) karena memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil dua bulan. Pria yang menjabat ketua RT di kampungnya tersebut mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangka adalah bapak tirinya sendiri," ucap Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji di Mapolres , Jumat (19/1/2024).
















