Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan pada Kamis (20/2/2025). Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan satu orang lainnya.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Nikita Mirzani belum dilakukan pemeriksaan karena alasan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudari NM dan Saudara IM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," tuturnya.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP menuduh Nikita Mirzani melakukan pengancaman dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa Nikita menjelek-jelekkan dirinya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi, tetapi justru menerima ancaman.
















