"Pasangan Andika Hazrumy–Nanang Supriatna memperoleh 23,26%. Sementara pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah–Najib Hamas 76,74%," ungkap Peneliti Utama The Republic Institute, Sufyanto, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (20/4/2025).
Quick count ini dilakukan dengan metode pengambilan sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung. Enumerator mengawasi proses penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke pusat tabulasi disertai dokumentasi foto formulir C1 Plano. Tingkat margin of error quick count ini diperkirakan hanya sekitar 1%.
Sebelum pelaksanaan PSU, The Republic Institute juga melakukan survei perilaku pemilih (voting behaviour) pada 8–12 April 2025 dengan melibatkan 800 responden. Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Serang menginginkan perubahan kepemimpinan.
"Sebesar 64,7% responden menginginkan adanya perubahan kepemimpinan. Sementara responden yang masih mengharapkan keberlanjutan kepemimpinan yaitu sebesar 31,4%," terang Sufyanto.
Sementara itu, hasil real count internal mengklaim pasangan Zakiyah-Najib mendapatkan 76 persen suara. Angka itu didapat dari data yang masuk sebesar 98 persen atau 753.158 suara. Data itu dihimpun dari 2.308 TPS dari total 2.355 TPS di Kabupaten Serang.
Pada hasil penghitungan internal itu, Zakiyah-Najib mendapatkan 572.291 suara atau 76 persen. Sementara pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatkan 180.867 suara atau 25 persen.
Usai mendapatkan kemenangan berdasarkan hasil hitung internal, Zakiyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga mereka kembali unggul di PSU.
Diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD. Namun, hasil tersebut digugat ke MK.
Dalam putusannya, MK kemudian membatalkan kemenangan tersebut karena ditemukan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat keberpihakan kepala desa yang masif, dan tindakan itu dikaitkan dengan peran Yandri Susanto, suami Ratu Rachmatu, yang juga menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Enny saat membacakan putusan MK pada Senin (24/2/2025).