Pengasuh Pesantren yang Nikahi Santriwati di Bawah Umur Resmi Jadi Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi santriwati di bawah umur tanpa seizin orang tua langsung diproses oleh Polres Lumajang, Jawa Timur. Kini polisi menetapkan pengasuh pesantren tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengatakan, terduga pelaku bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/6/2024).
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sudah kami kirimkan surat panggilan," katanya, Senin (1/7/2024).
Meski demikian, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku. Diduga, pelaku meninggalkan rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, santriwati berusia 16 tahun dinikahi diam-diam oleh pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial ER. Terduga pelaku mengiming-imingi korban uang Rp300.000.
Fakta tersebut diungkapkan ayah korban MR saat melaporkan ER ke polisi. Pelaporan tersebut didampingi lembaga perlindungan anak. MR menyebutkan, ER tidak hanya mengiming-imingi uang melainkan juga berjanji membahagiakan korban jika bersedia menikah.
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro diisukan hamil oleh warga setempat. Mendapati isu tersebut, kemudian MR menginterogasi sang anak alias korban soal isu tersebut.

















