Pria Diduga Edarkan 0,40 Gram Sabu di Perkampungan Bogor Ditangkap Polisi
Abdul Rahman Ahdori
BOGOR, (ERAKINI) - Seorang pria berinisial A (28) diringkus aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah perkampungan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Leuwiliang setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku di Kampung Parung Panjang Lebak, Desa Leuwiliang.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim reskrim.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pria berinisial A beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,40 gram,” ujar Maryanto.
Maryanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menggunakan modus operandi sistem “tempel” atau transaksi tanpa tatap muka untuk memperoleh dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Setelah diamankan di Mapolsek Leuwiliang, pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Maryanto mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau warga di Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng untuk tidak ragu melapor ke Polsek atau Bhabinkamtibmas jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata dia.
Ia menegaskan, kepolisian bersama masyarakat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bogor Barat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

















