Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (Foto: Polri)
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Kamis (17/2/2026), Didik resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Putusan itu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ().
1. Dijatuhi sanksi PTDH
Majelis Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026).
Putusan dibacakan setelah majelis menyatakan Didik terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dan pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pertama, penyalahgunaan narkotika yang saat ini juga tengah diproses secara pidana oleh penyidik.
Kedua, perilaku tidak patut berupa penyimpangan dalam aktivitas seksual yang dinilai melanggar norma etik profesi Polri. Pihak kepolisian tidak merinci bentuk pelanggaran tersebut.
Trunoyudo menegaskan, dugaan perilaku asusila itu tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ketiga, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Uang tersebut diduga bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
4. Hadirkan 18 saksi
Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam persidangan, terdiri atas tiga saksi yang memberikan keterangan secara langsung dan 15 saksi lainnya melalui video conference.
Majelis menyatakan Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode EtikPolri.
5. Dijatuhi sanksi etika tambahan
Selain sanksi PTDH, komisi juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari konsekuensi etik atas pelanggaran yang dinilai merusak citra dan kehormatan institusi Polri.
6. Sempat ditempatkan di ruang patsus
Sebelum putusan PTDH dijatuhkan, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari. Penempatan itu terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.