Libur Waisak 23-24 Mei 2024, Pembatasan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pada momen Hari Raya Waisak dan cuti bersama yaitu Kamis dan Jumat 23-24 Mei 2024, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan roda 4 berdasarkan nomor pelat ganjil-genap.















