Pemda DKI Umumkan Tanggal 8-9 Februari 2024 Tidak Ada Ganjil Genap
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengumumkan bahwa hari libur nasional tanggal 8 dan 9 Februari 2024 tidak diberlakukan ganjil genap. Keputusan ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun Instagram, Rabu (7/2/2024).
"Sehubungan dengan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024," tulisnya.
Selanjutnya, Pemda DKI mengimbau agar para pengguna jalan dapat berhati-hati ketika berkendara. Tak hanya itu, para pengguna jalan tersebut tetap harus mematuhi aturan berkendara.
Seperti diketahui, pada bulan Februari 2024 ada long weekend yang telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 termasuk pemungutan suara Pemilu 2024 yang menjadi hari libur nasional.
Berikut ini daftar hari libur nasional bulan Februari 2024.
Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Rabu, 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
















