Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Ini Perannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan bentrokan antarkelompok warga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, yang menewaskan satu orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang, sedangkan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan.
"Empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Budi di kawasan Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Keempat tersangka kasus perusakan masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR.
"Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR," ujar Budi.
Berawal dari teguran knalpot bising
Bentrokan yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) diduga dipicu persoalan sepele, yakni teguran terhadap seorang pengendara motor yang menggeber knalpot bising di depan sebuah warung makan di Jalan Tambak.
Seorang pedagang nasi uduk di lokasi kejadian, Rusdi, mengatakan, keributan bermula ketika seorang pengendara motor menggeber-geber knalpot di depan warungnya. Suara bising tersebut kemudian ditegur oleh salah seorang pelanggan yang sedang makan.

















