Pemkot Tetapkan 9 Ruas Jalan di Yogyakarta Steril APK selama Masa Kampanye
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan 9 ruas jalan yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," ujar Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo di Yogyakarta, Selasa (14/11/2023).
Perwal tentang APK dan Bahan Kampanye yang ia teken itu, menurut Singgih, telah resmi diundangkan pada 8 November 2023.
Adapun 9 ruas jalan dimaksud yaitu:
1. Jl. Jenderal Sudirman,
2. Jl. Diponegoro,
3. Jl. Margo Mulyo,
4. Jl. Malioboro,
5. Jl. Margo Utomo,
6. Jl. Pangurakan,
7. Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jl. Gajah Mada),
8. Jalan Panembahan Senopati,
9. Jalan Ahmad Dahlan.
Selain 9 ruas jalan itu, kata dia, APK juga dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Juga, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.
Selain itu, Rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus steril.

















