Bawaslu Pontianak Tegaskan Parpol Tak Libatkan Anak dalam Kampanye
Akhmad Baihaqi Arsyad
PONTIANAK, (ERAKINI) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak Kalimantan Barat menegaskan kepada partai politik agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak Kalimantan Barat Ridwan saat menggelar ‘media gathering’ dengan para jurnalis di Pontianak, Senin (6/11/2023)
"Dalam UU tersebut secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih," kata Ridwan.
Selain 2 peraturan tersebut, jelas dia, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.
"Terkait hal tersebut, kami dengan KPAD Kota Pontianak sedang menyusun agenda bersama untuk melakukan kerjasama soal pengawasan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan kampanye nanti pada tanggal 28 November 2023," tutur Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa nanti akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) kembali dan menegaskan kepada partai politik agar tidak melibatkan anak dalam kampanye.

















