4 Orang Pemerkosa Wanita di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Akhmad Baihaqi Arsyad
TANGERANG, (ERAKINI) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 4 orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18) yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa (31/10/2023).

















