Kronologi Kasus Guru Ngaji Cabuli 20 Anak di Tangerang Terungkap
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI) - Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji kembali terjadi di Kota Tangerang, Banten. Kali ini pelaku berhasil mencabuli 20 anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kasus itu bermula orang tua korban mendapat laporan soal pencabulan. Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada November 2024.
"Kejadian terjadi di rumah tersangka Wahyudin yang juga dijadikan tempat belajar mengaji para korban di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang," katanya, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Wira menyebut, setelah orang tua korban mendapatkan kabar pencabulan, orang tua korban menanyakan hal ini kepada Korban Anak 1. Dari keterangan, korban mengakui bahwa dirinya telah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.
"Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka," ujarnya.
Dari keterangan tiga anak korban ini, salah satunya ternyata dicabuli selama bertahun-tahun. Pencabulan itu dilakukan di rumah Wahyudin.
















