Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok MK
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu alasan utama MK menolak permohonan ini adalah bahwa pemohon tidak cukup memberikan bukti atau argumentasi yang kuat terkait klaim mereka. Misalnya, terkait dengan jumlah surat suara yang tidak terpakai atau sisa surat suara yang diklaim bisa mempengaruhi hasil.
Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Mahkamah menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan surat suara yang tidak terpakai di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mencermati bahwa ternyata Pemohon melakukan dua kali penghitungan terhadap perolehan suara Pemohon yang diperoleh dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 519.013 suara. Suara sejumlah 519.013 tersebut telah masuk dalam perhitungan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon sejumlah 2.009.311 suara.
Selain itu, sambung Guntur, dalam mengklaim sisa surat suara ataupun surat suara yang tidak terpakai pada Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 2.367.833 surat suara, Pemohon tidak memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup.
“Lebih dari itu, jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, namun hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
Kemudian terhadap Safari Dakwah yang didalilkan melibatkan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam Pilgub Sumatera Utara Tahun 2024, Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta bukti yang diajukan bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup. Sehingga tidak terdapat hal yang membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution.
Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 M Bobby Afif Nasution-Surya) mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio yang merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, terhadap permohonan Pemohon, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah” sebut Guntur.
Perbedaan Perolehan Suara
Guntur Hamzah selanjutnya menyebutkan perolehan suara Pemohon adalah 2.009.311 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 3.645.611 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 3.645.611 suara - 2.009.311 suara = 1.636.300 suara (28,94%) atau lebih dari 28.275 suara.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
Pemohon juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.