Amankan Celurit hingga Senpi Rakitan, Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Wilayah Bekasi
Abdul Rahman Ahdori







"Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curanmor maupun modus kejahatan jalanan lain," katanya.
Dia merinci dari 18 laporan itu, sembilan kasus diantaranya merupakan tindak pidana pencurian, tiga dengan kekerasan, dan sisanya pencurian dengan modus kempes ban.
"Ada juga dua orang tersangka yang melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan," katanya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus tersebut antara lain 20 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga bilah celurit, satu bilah samurai, lima buah kunci T, dan empat buah mata kunci T.
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara bagi para tersangka pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Twedi menginstruksikan segenap jajaran untuk meningkatkan kegiatan patroli demi menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif sekaligus mengimbau masyarakat menjaga kewaspadaan saat berkendara maupun ketika meninggalkan kendaraan di lokasi rawan tindak pencurian.
"Selain meningkatkan patroli, kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika ada kejadian atau aksi kejahatan. Dan lapor juga jika menjadi korban aksi kejahatan," kata dia.

