800 Jiwa Terdampak Gempa Bengkulu, Status Tanggap Darurat hingga 29 Mei
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul gempa bermagnitudo 6,3.
"Status tanggap darurat ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Mei 2025," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Diketahui, gempa terjadi pada Jumat dini hari pukul 02.52 WIB dengan pusat gempa berada di koordinat 4,17° Lintang Selatan dan 102,17° Bujur Timur, pada kedalaman 80 kilometer. Guncangan dirasakan cukup kuat di Kota Bengkulu dan sejumlah wilayah sekitar, seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Utara.
Hingga Jumat malam, BNPB mencatat sedikitnya 241 kepala keluarga (KK) atau sekitar 800 jiwa terdampak gempa. Rinciannya, 49 KK berada di Kabupaten Bengkulu dan 192 KK atau 584 jiwa di Kota Bengkulu.
Dari sisi kerusakan, di Kabupaten Bengkulu terdapat 49 rumah rusak, lima sekolah terdampak, dan satu kantor camat mengalami kerusakan. Sementara di Kota Bengkulu, tercatat 192 rumah terdampak, delapan rumah rusak berat, serta enam fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk sekolah dan rumah ibadah.

















