Kronologi Penganiayaan Bocah 9 Tahun Berujung Pasangan Sejenis Diringkus Polisi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Jakarta Selatan menggegerkan publik. Pelaku penganiayaan diketahui pasangan sejenis ibu kandung korban, Siti Nur (42), dengan Eni Fitriyah (40). Polisi menyebut tindak kekerasan ini telah berlangsung cukup lama.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengatakan pihaknya menangkap Siti Nur dan Eni Fitriyah di sebuah indekos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menelusuri jejak perjalanan kereta api yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Dari identitas korban yang kami dapatkan, tim menelusuri data perjalanannya melalui PT KAI. Jejak tiket kereta mengarah ke tersangka Eni,” ujar Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
Usai mengetahui lokasi keduanya, polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyidikan saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Prasetyo.
Kekerasan Fisik Parah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial AMK mengalami kekerasan fisik berat. Eni, yang menggunakan nama samaran Yusuf Arjuna atau “Ayah Juna” di hadapan korban, diduga sering memukul, menendang, dan membanting bocah tersebut.
Laporan yang diterima polisi menyebutkan korban juga pernah disiram bensin, dibakar di kebun tebu, dibacok dengan golok, dan dipukul dengan kayu hingga mengalami patah tulang. Selain itu, korban disebut pernah disiram air panas.















