Menteri P2MI Bakal Tutup Penyalur Pekerja Migran yang Terbukti Langgar Aturan
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI) - Masalah pekerja migran masih mendapatkan tantangan yang bila tidak disiasati akan memberikan dampak yang buruk terhadap bangsa Indonesia. Tantangan itu antara lain masih ditemukannya lembaga penyalur pekerja migran yang nakal seperti memalsukan dokumen dan menyalurkan pekerja tanpa izin dari pemerintah.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan, pihaknya akan menutup perusahaan atau lembaga yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini dia sampaikan saat mengisi Seminar Nasional bertema 'Menyiapkan Sumberdaya Manusia Unggul Berdaya Saing Global' di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Karding menjelaskan, saat ini, Kementerian P2MI tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan penyalur PMI yang diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Karding menyebutkan, ada sekitar 5-7 perusahaan yang sedang diperiksa untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, langkah pertama yang diambil adalah memberikan peringatan. Jika tidak ada respons, perusahaan akan ditutup sementara atau bahkan dihentikan operasionalnya,” katanya.
















