Serapan Anggaran Pemkab Biak hingga Oktober 2023 Capai Rp 699 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
BIAK, (ERAKINI)-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga awal Oktober 2023 telah menyerap Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp333 miliar dari total DAU untuk Biak Numfor 2023 sebesar Rp699 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dihubungi di Biak, Minggu, menyebutkan DAU merupakan dana yang bersumber dari APBN.
Alokasi dana itu bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU dialokasikan untuk provinsi serta kabupaten/ kota dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
"Penggunaan DAU diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan," kata Gunadi, Minggu (15/10/2023).
Pemanfaatan rutin DAU, menurut Gunadi, seperti membayar gaji dan tunjangan jabatan ASN, honor aparat kampung, operasional kantor seperti ATK, listrik, air bersih hingga pemeliharaan dan bahan bakar kendaraan dinas pemerintah.
DAU, lanjut Gunadi, juga digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan dan kebutuhan prioritas program Pemkab Biak Numfor.
Pemkab Biak Numfor optimistis serapan anggaran DAU bisa mencapai target 2023 pada akhir Desember 2023.
Diketahui, serapan anggaran adalah besaran persentase realisasi atas anggaran belanja yang telah ditetapkan dan kemudian dipertanggungjawabkan oleh kepada kepala daerah/SKPD kepada DPRD/kepala daerah berupa laporan keuangan yang disebut laporan realisasi atau LRA.

















