KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Penggeledahan Kantor CV DKK Lombok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen setelah menggeledah kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/7/2026).
Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.
Penggeledahan dilakukan di kantor CV DKK yang menempati sebuah rumah di BTN Mavilla Rengganis, Lombok Barat, mulai pukul 10.40 Wita hingga berakhir pada 19.08 Wita.
Ketua RT setempat, Firmansyah, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut mengatakan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.
"Selain dokumen, saya juga melihat telepon seluler milik orang yang bekerja di dalam rumah itu. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain," ujar Firmansyah seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, penyidik tidak membawa komputer jinjing, kamera CCTV, maupun perangkat elektronik lainnya dari lokasi penggeledahan.

















