Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan KPU Hari Ini
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta hari ini, Minggu (8/12/2024).
Penetapan hasil rekapitulasi suara ini digelar menyusul KPU DKI telah rampung mengesahkan hasil perolehan suara 6 wilayah di rapat pleno di Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024. Wahyu Dinata mengatakan, penetapan ini akan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. "Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB," kata Wahyu dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).
Sementara itu, pada Sabtu (7/12/2024), Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari 6 kabupaten/kota. "Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," katanya.

















