Paslon nomor urut 3 Pramono-Rano yang berhasil unggul di Pilkada Jakarta versi hitung cepat (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024) mengejutkan publik, pasangan nomor urut 3 yang hanya diusung dua partai politik, PDIP dan Hanura yakni Pramono Anung-Rano Karno unggul dari paslon Ridwan Kamil- Suswono yang didukung mayoritas parpol di Jakarta.
Berikut adalah perolehan suara versi quick count 3 pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024:
Meski hasil hitung cepat yang menunjukkan bahwa Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen, hasil resmi masih menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah rekapitulasi suara secara berjenjang selesai dilakukan pada 16 Desember 2024.
Proses rekapitulasi sendiri melibatkan perhitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, hingga tingkat provinsi.
Dilihat dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, Papua, dan Papua Barat pada Kamis (28/11/2024), Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang berpotensi menggelar pilkada dalam dua putaran.
Hal ini karena ketentuan penghitungan kemenangan pada Pilkada Jakarta berbeda dengan 544 daerah lain yang juga menggelar Pilkada Serentak 2024.
Lalu apakah Pilkada Jakarta akan digelar 2 putara? berikut penjelasannya:
Merujuk Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam putaran pertama.
Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Di putaran kedua, hanya pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang akan bertanding.
Tahapan putaran kedua mencakup pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan, kampanye dengan penajaman visi, misi, dan program, pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan diumumkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Sebelum dapat dipastikan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung dalam satu atau dua putaran, masyarakat harus menunggu hasil hitung resmi (real count) yang akan dirilis oleh KPU DKI Jakarta setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai.